Kredit adalah Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu,berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertertu dengan pemberian bunga ( Undang undang Republik Indonesia Nomor10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 7 tahun 1992 Tentang Perbankan,Pasal 1 Ayat 11).
- Jenis jenis kredit :
- Kredit Modal Usaha
- Kredit Investasi
- Kredit Konsumtif
- Syarat awal pengajuan kredit:
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan Pasangan yang sah
- Akta Nikah (Jika sudah menikah)
- KK (Kartu Keluarga)
- Akta Kematian dari Catatan Sipil/Surat Keterangan Lurah
- Akta Cerai /Putusan Cerai dari pengadilan agama (Jika Duda/Janda karena Cerai)
- NPWP ( Pinjaman diatas Rp.100 Juta )
- KTP Pemilik Jaminan ( Jika Jaminan bukan atas nama sendiri )
- Jaminan (Sertipikat/BPKB )
- Tanah dan Bangunan : Sertipikat,PBB,IMB,NJOP
- Kendaraan : BPKB,STNK,Pajak sudah Terbayar