Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian Nasabah penyimpan dengan Bank.( Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.Pasal 1 Ayat 4).
- Keuntungan Deposito.
- Aman karena dijamin LPS
- Suku bunga menarik
- Berhadiah merchandise (selama persediaan masih ada)
- Jangka waktu variatif
- Dapat dijadikan agunan kredit.
- Syarat pembukanan Deposito.
- Mengisi aplikasi permohonan
- KTP Pemohon pembukaan deposito
- Syarat pembukanan Deposito.
- Jangka Waktu Deposito adalah 6 dan 12 Bulan.
- Minimal DepositoRp. 5.000.000,- ( Lima juta rupiah ).
- Apabila ada perubahan jangka waktu Deposito maka Bilyet Deposito lama ditarik kemudian diterbitkan Bilyet Deposito yang baru.
- Pajak bunga deposito sebesar 20%.
- Pajak Bunga dari tabungan sepanjang jumlah tabungan lebih dari sama dengan Rp7.500.000,- ( Tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
- Ketentuan mengenai suku bunga dan biaya biaya akan diinformasikan oleh Bank