Deposito

Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian Nasabah penyimpan dengan Bank.( Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.Pasal 1 Ayat 4).

  • Keuntungan Deposito.
  1. Aman karena dijamin LPS
  2. Suku bunga menarik
  3. Berhadiah merchandise (selama persediaan masih ada)
  4. Jangka waktu variatif
  5. Dapat dijadikan agunan kredit.
  • Syarat pembukanan Deposito.
  1. Mengisi aplikasi permohonan
  2. KTP Pemohon pembukaan deposito
  • Syarat pembukanan Deposito.
  1. Jangka Waktu Deposito adalah 6 dan 12 Bulan.
  2. Minimal DepositoRp. 5.000.000,- ( Lima juta rupiah ).
  3. Apabila ada perubahan jangka waktu Deposito maka Bilyet Deposito lama ditarik kemudian diterbitkan Bilyet Deposito yang baru.
  4. Pajak bunga deposito sebesar 20%.
  5. Pajak Bunga dari tabungan sepanjang jumlah tabungan lebih dari sama dengan Rp7.500.000,- ( Tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
  6. Ketentuan mengenai suku bunga dan biaya biaya akan diinformasikan oleh Bank