Tabungan

TABUNGAN UMUM

Tabungan adalah Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati,tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu. ( Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. Pasal 1 Ayat 9).

Keuntungan :

  1. Aman dijamin LPS
  2. Suku Bunga Menarik

Syarat :

  1. Mengisi Aplikasi Permohonan.
  2. Fotokopi KTP yang masih berlaku

Ketentuan Umum :

  1. Tabungan Umum diperuntukkan bagi penabung perorangan atau badan.
  2. Sebagai bukti menabung PT.BPR Wuni Artha Utama akan menerbitkan buku tabungan atas nama penabung.
  3. Setoran awal minimal Rp. 100.000,- dan setoran selanjutnya minimal Rp. 50.000,-
  4. Untuk lembaga perusahaan wajib melampirkan dokumen legalitas lembaga / perusahaan dan foto copy KTP Pengurus.
  5. Dapat dijadikan sebagai jaminan kredit di PT. BPR WuniArthaUtama dengan syarat dan ketentuan yang berlaku
  6. Setoran dan penarikan dapat dilakukan setiap hari kerja sebelum kas tutup.
  7. Apabila ada perbedaan saldo antara buku tabungan dan rekening yang tercatat dalam pembukuan Bank, maka sebagai pedoman bagi Bank, adalah menggunakan saldo yang tercatat dalam pembukuan Bank berdasarkan bukti bukti yang ada.
  8. Jika penabung meninggal dunia, maka yang berhak menerima adalah ahliwaris yang tercantum dalam aplikasi pembukaan rekening tabungan.
  9. Ketentuan mengenai suku bunga, saldo minimal dan biaya biaya akan diinformasikan oleh Bank.


TABUNGAN PELAJAR

Tabungan SimPel (Simpanan Pelajar) diperuntukkan untuk siswa dan atau mahasiswa yang waktu penyetoran dan penarikan dapat dilakukan sewaktu waktu sesuai jam kas.

Keuntungan :

  1. Aman dijamin LPS
  2. Suku Bunga Menarik

Syarat :

  1. Mengisi Aplikasi pembukaan rekening
  2. Fotocopi Kartu Siswa

Ketentuan Umum:

  1. Merupakan tabungan perorangan untuk siswa Warga Negara Indonesia.
  2. Diperuntukkan bagi siswa PAUD, TK, SD, SMP dan SMA, Madrasah (MI, MTS,MA) atau sederajat yang berusia dibawah 17 tahun dan belum memiliki KTP.
  3. Pembukaan rekening dapat dilakukan dengan :
  4. Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara sekolah dengan bank; atau
  5. Tanpa Perjanjian Kerja Sama (PKS).
  6. Orang tua/Wali dapat memberi kuasa kepada Sekolah (PejabatSekolah yang ditunjuk) atau pihak lain untuk pembukaan rekening SimPel.
  7. Satu siswa hanya diperkenankan memiliki 1 (satu) rekening Simpel.
  8. Tidak diperkenankan untuk rekening bersama.
  9. Apabila ada perbedaan saldo antara buku tabungan dan rekening yang tercatat dalam pembukuan Bank, maka sebagai pedoman bagi Bank adalah menggunakan saldo yang tercatat dalam pembukuan Bankberdasarkan bukti bukti yang ada.
  10. Status Dormant adalah Rekening tidak bertransaksi selama 12 bulan berturut- turut.
  11. Saat berstatus dormant,rekening dikenakan biaya administrasi sebesar Rp.1.000,- per bulan.
  12. Apabila saldo rekening mencapai kurang dari Rp.5.000,- maka rekening dapat ditutup secara otomatis oleh sistem dengan biaya penutupan rekening sebesar sisa saldo.
  13. Setoran awal Rp.5.000,- kemudian setoran selanjutnya minimal Rp.1.000,-
  14. Ketentuan mengenai suku bunga, saldo minimal dan biaya biaya akan diinformaasikan oleh bank.